OBJEK PAJAK
|
Reklame
papan/billboard/megatron, Rekl. kain, Rekl. melekat, Rekl. selembaran,
Rekl. Berjalan, Rekl. Apung, Rekl. Udara, Rekl. Suara, Rekl. Film,/slide
dan Rekl. Peragaan.
|
DIKECUALIKAN
|
|
SUBJEK PAJAK
|
Orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame.
|
WAJIB PAJAK
|
|
TARIF PAJAK
|
Ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
|
DPP
|
Nilai Sewa Reklame, meliputi ; lebar, jenis, jangka waktu dan ukuran.
|
CARA PERHITUNGAN
|
|
MASA PAJAK
|
Jangka waktu 1 (satu) bulan takwim.
|
SAAT TERUTANG
|
Saat penyelenggaraan reklame atau diterbitkannya SKPD.
|
SYSTEM PEMUNGUTAN
|
Official
Assessment : Pengenaan pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak setelah
terlebih dahulu ditetapkan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk
melalui SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
|
Kamis, 16 Juni 2016
Dasar Hukum Pajak Reklame Jakarta
Diposting oleh
Unknown
di
13.46
Label:
Cara Perhitungan Pajak Reklame,
Dasar Hukum,
Pajak Reklame,
Pajak reklame di Jakarta,
PERDA DKI No. 12 Tahun 2011,
Tarif Pajak Reklame
Jumat, 25 Januari 2013
Selamat Datang,
Diposting oleh
Unknown
di
02.06
Label:
ijin reklame di jakarta,
jasa pengurusan pajak reklame,
pajak reklame Jakarta,
urus ajak reklame
PENGURUSAN PAJAK REKLAME DI JAKARTA
Seiring dengan berkembangnya teknologi
serta media promosi belakangan ini, Reklame
masih dianggap sebagai media promosi yang ampuh. semakin besar media reklame,
ditambah lagi posisi yang strategis, akan semakin menggambarkan kredibilitas
suatu perusahaan atau produk yang sedang dipasarkan. Sehingga banyak perusahaan
memasang media reklame di berbagai tempat sekaligus dengan tujuan perusahaan
/produk yang sedang dipasarkan cepat di kenal banyak orang.
Tentunya hal tersebut memerlukan
perhatian khusus untuk megurus setiap perijinan dan pajak reklamenya dalam hal
ini dari segi waktu, Semakin banyak media reklame yang digunakan, akan semakin
bertambah pula waktu yang harus diluangkan, apabila mengurus sendiri. sementara
waktu bagi perusahaan lebih penting digunakan untuk melakukan aktivitas yang
lebih menghasilkan. Oleh karena itu kami
hadir untuk memberikan layanan jasa pengurusan perijinan dan pajak
reklame.
Menggunakan jasa kami tentu menjadi pilihan yang lebih
bijak. karena selain menghemat waktu untuk pengurusan, biayanya pun tidak
berbeda jauh dibandingkan mengurus sendiri.
Apabila anda memerlukan konsultasi dan
jasa pengurusan yang terkait pajak reklame, silahkan hubungi kami di :
e-mail: uruspajakreklame@gmail.com / phone : 021-22540712
Langganan:
Postingan (Atom)
