Kamis, 16 Juni 2016

Dasar Hukum Pajak Reklame Jakarta

PERDA PROV. DKI JAKARTA NO. 12 TAHUN 2011
TENTANG

OBJEK PAJAK
Reklame papan/billboard/megatron, Rekl. kain, Rekl. melekat, Rekl. selembaran, 
Rekl. Berjalan, Rekl. Apung, Rekl. Udara, Rekl. Suara, Rekl. Film,/slide dan Rekl. Peragaan.
DIKECUALIKAN
  1. Diselenggarakan melalui internet, media elektronik dan media cetak
  2. Diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah
  3. Diselenggarakan yang memuat nama tempat ibadah dan panti asuhan
  4. Diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal
  5.  usaha atau profesi tersebut yang luasnya, tidak melebihi 1 m2 (satu meter persegi),
  6. ketinggian maksimum 15 (lima belas) meter dengan jumlah reklame terpasang tidak lebih dari 1 (satu) buah
  7. Diselenggarakan untuk tanah tidak melebihi 1 m2 yang letaknya ditanah tersebut
  8. Diselenggarakan oleh Perwakilan Luar Negeri
  9. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan,                                                                       yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya.
SUBJEK PAJAK
Orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame.
WAJIB PAJAK
  1. Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
  2. Diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau badan.
  3. Diselenggarakan melalui pihak ketiga.
TARIF PAJAK
Ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
DPP
Nilai Sewa Reklame, meliputi ; lebar, jenis, jangka waktu dan ukuran.
CARA PERHITUNGAN
  1. TARIF PAJAK x DASAR PENGENAAN PAJAK.
  2. Hasil perhitungan NSR ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
MASA PAJAK
Jangka waktu 1 (satu) bulan takwim.
SAAT TERUTANG
Saat penyelenggaraan reklame atau diterbitkannya SKPD.
SYSTEM PEMUNGUTAN
Official Assessment : Pengenaan pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak                                                                                    setelah terlebih dahulu ditetapkan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melalui SKPD                                                       atau dokumen lain yang dipersamakan.
Jumat, 25 Januari 2013

Selamat Datang,


PENGURUSAN PAJAK REKLAME DI JAKARTA

Seiring dengan berkembangnya teknologi serta media promosi belakangan ini, Reklame masih dianggap sebagai media promosi yang ampuh. semakin besar media reklame, ditambah lagi posisi yang strategis, akan semakin menggambarkan kredibilitas suatu perusahaan atau produk yang sedang dipasarkan. Sehingga banyak perusahaan memasang media reklame di berbagai tempat sekaligus dengan tujuan perusahaan /produk yang sedang dipasarkan cepat di kenal banyak orang.
Tentunya hal tersebut memerlukan perhatian khusus untuk megurus setiap perijinan dan pajak reklamenya dalam hal ini dari segi waktu, Semakin banyak media reklame yang digunakan, akan semakin bertambah pula waktu yang harus diluangkan, apabila mengurus sendiri. sementara waktu bagi perusahaan lebih penting digunakan untuk melakukan aktivitas yang lebih menghasilkan. Oleh karena itu kami  hadir untuk memberikan layanan jasa pengurusan perijinan dan pajak reklame.

Menggunakan jasa kami tentu menjadi pilihan yang lebih bijak. karena selain menghemat waktu untuk pengurusan, biayanya pun tidak berbeda jauh dibandingkan mengurus sendiri.
Apabila anda memerlukan konsultasi dan jasa pengurusan yang terkait pajak reklame, silahkan hubungi kami di :
e-mail:  uruspajakreklame@gmail.com  / phone : 021-22540712