Kamis, 16 Juni 2016

Dasar Hukum Pajak Reklame Jakarta

PERDA PROV. DKI JAKARTA NO. 12 TAHUN 2011
TENTANG

OBJEK PAJAK
Reklame papan/billboard/megatron, Rekl. kain, Rekl. melekat, Rekl. selembaran, 
Rekl. Berjalan, Rekl. Apung, Rekl. Udara, Rekl. Suara, Rekl. Film,/slide dan Rekl. Peragaan.
DIKECUALIKAN
  1. Diselenggarakan melalui internet, media elektronik dan media cetak
  2. Diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah
  3. Diselenggarakan yang memuat nama tempat ibadah dan panti asuhan
  4. Diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal
  5.  usaha atau profesi tersebut yang luasnya, tidak melebihi 1 m2 (satu meter persegi),
  6. ketinggian maksimum 15 (lima belas) meter dengan jumlah reklame terpasang tidak lebih dari 1 (satu) buah
  7. Diselenggarakan untuk tanah tidak melebihi 1 m2 yang letaknya ditanah tersebut
  8. Diselenggarakan oleh Perwakilan Luar Negeri
  9. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan,                                                                       yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya.
SUBJEK PAJAK
Orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame.
WAJIB PAJAK
  1. Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
  2. Diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau badan.
  3. Diselenggarakan melalui pihak ketiga.
TARIF PAJAK
Ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
DPP
Nilai Sewa Reklame, meliputi ; lebar, jenis, jangka waktu dan ukuran.
CARA PERHITUNGAN
  1. TARIF PAJAK x DASAR PENGENAAN PAJAK.
  2. Hasil perhitungan NSR ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
MASA PAJAK
Jangka waktu 1 (satu) bulan takwim.
SAAT TERUTANG
Saat penyelenggaraan reklame atau diterbitkannya SKPD.
SYSTEM PEMUNGUTAN
Official Assessment : Pengenaan pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak                                                                                    setelah terlebih dahulu ditetapkan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melalui SKPD                                                       atau dokumen lain yang dipersamakan.

0 komentar:

Posting Komentar