OBJEK PAJAK
|
Reklame
papan/billboard/megatron, Rekl. kain, Rekl. melekat, Rekl. selembaran,
Rekl. Berjalan, Rekl. Apung, Rekl. Udara, Rekl. Suara, Rekl. Film,/slide
dan Rekl. Peragaan.
|
DIKECUALIKAN
|
|
SUBJEK PAJAK
|
Orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame.
|
WAJIB PAJAK
|
|
TARIF PAJAK
|
Ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
|
DPP
|
Nilai Sewa Reklame, meliputi ; lebar, jenis, jangka waktu dan ukuran.
|
CARA PERHITUNGAN
|
|
MASA PAJAK
|
Jangka waktu 1 (satu) bulan takwim.
|
SAAT TERUTANG
|
Saat penyelenggaraan reklame atau diterbitkannya SKPD.
|
SYSTEM PEMUNGUTAN
|
Official
Assessment : Pengenaan pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak setelah
terlebih dahulu ditetapkan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk
melalui SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
|
Kamis, 16 Juni 2016
Dasar Hukum Pajak Reklame Jakarta
Diposting oleh
Unknown
di
13.46
Label:
Cara Perhitungan Pajak Reklame,
Dasar Hukum,
Pajak Reklame,
Pajak reklame di Jakarta,
PERDA DKI No. 12 Tahun 2011,
Tarif Pajak Reklame
Langganan:
Postingan (Atom)
